Correct Article 47
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Selang Karet dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Selang Karet sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Selang Karet secara wajib.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Selang Karet dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Selang Karet sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Selang Karet secara wajib.
Your Correction
