Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI Untuk Selang Karet secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi Selang Karet yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. (2) Selang Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction