Correct Article 2
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 7213:2014 untuk Selang Karet secara wajib.
(2) Selang Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk Selang Karet dengan atau tanpa alat kelengkapan yang memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS):
a. Ex. 4009.21.90;
b. Ex. 4009.22.90;
c. Ex. 4009.31.99;
d. Ex. 4009.32.90;
e. 4009.41.10; dan
f. 4009.42.20.
(3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. selongsong selang;
b. klem selang;
c. penutup selang; dan/atau
d. penutup selongsong selang.
(4) Selang Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
