Article 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf a Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik; dan
b. Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf b Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik.