Correct Article 38
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Current Text
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
