Correct Article 59
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional INDONESIA (SNI) Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1503);
b. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1503); dan
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur menegenai Kabel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
