Correct Article 56
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kabel yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M- IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kabel Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
