Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka: a. kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI; atau b. kegiatan penilaian kesesuaian oleh lembaga dibebankan kepada Pelaku Usaha yeng mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
Your Correction