Correct Article 53
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction
