Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas (2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction