Correct Article 45
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal penilaian telah dilaksanakan, lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) menyusun hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan penilaian;
b. nama personel penilai;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi barang; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
(3) Dalam hal pengambilan contoh uji dilakukan pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung;
b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji, yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan
4. hasil uji.
(4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
