Correct Article 42
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian berupa:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor.
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk Kabel; dan
c. mengunggah dokumen berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Kabel yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diberlakukan secara wajib;
4. foto atau gambar produk; dan
5. data spesifikasi teknis (technical data sheet).
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Your Correction
