Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kabel Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kabel secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan bagi Kabel yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan panjang maksimal 100 (seratus) meter; dan/atau c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. (2) Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Your Correction