Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan adalah jenis kertas kemasan primer yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan.
2. Kemasan Primer adalah bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan sesuai dengan ketentuan SNI.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan di Kementerian Perindustrian.
9. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.