Correct Article 29
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Current Text
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
atau
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Your Correction
