Correct Article 12
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing;
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi membuat/memproduksi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek;
c. pemberi Kerja Sama Merek harus melakukan produksi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas sesuai dengan perizinan berusaha;
dan
d. pemberi Kerja Sama Merek hanya dapat melakukan Kerja Sama Merek paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas sesuai dengan perizinan berusaha.
(3) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek harus memiliki Perwakilan Resmi sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
