Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102; b. memiliki merek sendiri untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas dapur pemanas (reheating furnace); dan 2. mesin canai panas (hot rolling); d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine); 2. peralatan uji dimensi; dan 3. timbangan; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction