Correct Article 10
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24102;
b. memiliki merek sendiri untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas dapur pemanas (reheating furnace); dan
2. mesin canai panas (hot rolling);
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine);
2. peralatan uji dimensi; dan
3. timbangan;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
