Correct Article 61
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Baja Tulangan Beton Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
