Correct Article 50
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan;
b. nama personel pemeriksa;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan
g. rekomendasi hasil penilaian;
(3) Dalam hal pengambilan contoh uji dilakukan pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung;
b. laboratorium uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan
4. hasil uji.
(4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
