Correct Article 48
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan/atau Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), lembaga melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b.
(2) Penilaian terhadap data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi.
(3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan
b. Pengambilan contoh uji apabila diperlukan.
Your Correction
