Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
a. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya
disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa sesuai persyaratan SNI.
b. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi ofeh KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
d. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
e. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
f. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
g. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.