Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars).
Your Correction