Correct Article 10
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24204 dan/atau 27320;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas peleburan;
2. fasilitas ekstrusi; dan
3. draw bench;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji sudut penampang profil;
3. peralatan uji puntir;
4. peralatan uji kelurusan;
5. peralatan uji kerataan melintang; dan
6. peralatan uji konduktivitas;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
