Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж ..... LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 54 TAHUN 2024… TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BUS BAR TEMBAGA (COPPER BUS BARS) SECARA WAJIB Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri; dan 2. SNI 8760:2019 Bus Bars Tembaga (Copper Bus Bars). C. Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas. b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Perusahaan Industri: Perwakilan Resmi: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) dengan lingkup KBLI 24204 dan/atau 27320; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; No Ketentuan Uraian g) informasi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang mencakup merek, jenis, ukuran, dan tingkat temper; g) informasi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang mencakup merek, jenis, ukuran dan tingkat temper; h) Data spesifikasi teknis (technical data sheet) untuk semua jenis, tingkat temper dan jenis Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang diajukan; h) Data spesifikasi teknis (technical data sheet) untuk semua jenis, tingkat temper dan jenis Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang diajukan; i) daftar fasilitas produksi; i) daftar fasilitas produksi; j) daftar peralatan uji; j) daftar peralatan uji; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;. l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek untuk produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Bus Bar Tembaga (Copper No Ketentuan Uraian Bus Bars) kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf o) angka iv. dapat digantikan dengan: No Ketentuan Uraian a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. 3. Dalam hal Perusahaan Industri pada saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. No Ketentuan Uraian 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars); dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars)” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan c. Ditunjuk oleh Menteri. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. Petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II : Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi. No Ketentuan Uraian d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) diagram alir proses produksi; 4) laporan audit internal yang terakhir; 5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 6) struktur organisasi; 7) peta lokasi; 8) daftar fasilitas produksi; 9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI 8760:2019. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). 3. Lingkup yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang diajukan sertifikasi SNI. c. Audit proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; No Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis yang perlu diperhatikan pada saat Audit a. Inspeksi bahan baku utama. b. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas peleburan; 2) fasilitas ekstrusi; dan 3) draw bench. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji dimensi; 2) peralatan uji sudut penampang profil; 3) peralatan uji puntir; 4) peralatan uji kelurusan; 5) peralatan uji kerataan melintang; dan 6) peralatan uji konduktivitas d. Kalibrasi alat uji. e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. 5. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8760:2019, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. No Ketentuan Uraian 6. Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. c. Contoh uji diambil secara acak dari ukuran terbesar dan ukuran terkecil yang dapat mewakili semua ukuran, tingkat temper dan jenis Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi ini. Keterangan: Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 7. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai uji tipe sesuai dengan Tabel 11 dokumen SNI 8760:2019. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji tipe dan syarat mutu sesuai dengan Tabel 11 dokumen SNI 8760:2019. Tahap III: Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: No Ketentuan Uraian Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) uraian produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang mencakup merek, jenis, ukuran dan tingkat temper; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau No Ketentuan Uraian 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) jenis, ukuran, dan tingkat temper; 5) nomor dan judul SNI; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) jenis, ukuran, dan tingkat temper; 7) nomor dan judul SNI; 8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI. q. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi. r. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek. s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi No Ketentuan Uraian 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. e. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. j. Dalam hal ditemukan: 1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: No Ketentuan Uraian 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V: Surveilen 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada Surveilen kedua. b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis. Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada surveilen kedua. 2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri No Ketentuan Uraian Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan. b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 8760:2019 yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). e. Auditor harus: 1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; 2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3) lancar berbahasa INDONESIA; 4) memahami peraturan perundang undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas. 4. Lingkup yang di audit a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses; b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sesuai produk yang diusulkan. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; No Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama. b. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) fasilitas peleburan; 2) fasilitas ekstrusi; dan 3) draw bench. c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji dimensi; 2) peralatan uji sudut penampang profil; 3) peralatan uji puntir; 4) peralatan uji kelurusan; 5) peralatan uji kerataan melintang; dan 6) peralatan uji konduktivitas. d. Kalibrasi alat uji. e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC). f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). g. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8760:2019 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. No Ketentuan Uraian 7. Pengambilan Contoh a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor. b. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan. c. Contoh uji diambil secara acak dari ukuran terbesar dan ukuran terkecil yang dapat mewakili semua ukuran, tingkat temper dan jenis Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka surveilen lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi ini. Keterangan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai uji rutin sesuai dengan Tabel 11 dokumen SNI 8760:2019. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji rutin dan syarat mutu sesuai dengan Tabel 11 dokumen SNI 8760:2019. 10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars); b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars); d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. No Ketentuan Uraian 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. Ketentuan Contoh Uji Ketentuan pengambilan contoh uji dilakukan sesuai tabel berikut ini: Jenis Tingkat Temper Contoh Uji C1020 dan C1100 O ¼ H ½ H H 1 (satu) buah terkecil 1 (satu) buah terbesar Sertifikasi/resertifikasi atau Surveilen 1. Pengambilan contoh diambil 2 (dua) buah contoh yang terdiri dari 1 (satu) buah contoh ukuran terkecil dan 1 (satu) buah contoh ukuran terbesar yang dapat mewakili semua ukuran, tingkat temper, dan jenis Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). 2. Masing-masing contoh uji diambil sepanjang 1,5 meter sebanyak 2 (dua) batang untuk kebutuhan pengujian dan penambahan 1 (satu) batang utuh sebagai arsip contoh di pabrik. F. Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang memenuhi ketentuan SNI 8760:2019. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan. 3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada setiap kemasan dari Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca; b. dilakukan dengan menempelkan sticker, label, atau printing pada kemasan Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars); dan c. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI. 4. Selain pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3, penandaan pada setiap kemasan produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) harus mencantumkan label yang memuat informasi paling sedikit berupa merek, nama produsen, jenis, tingkat temper, ukur an (tebal x lebar x panjang), dan nomor produksi. 5. Pada setiap produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) harus diberikan tanda paling sedikit berupa Tanda SNI, merek, jenis, ukuran, dan tingkat temper, yang dilakukan dengan cara yang tidak mudah hilang. G. Pengendalian Proses Produksi Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuesi Rekaman Evaluasi Bahan Baku 1 Tembaga Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia minimal dalam No Tahapan proses/ parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuesi Rekaman bentuk test report atau mill certificate Proses Produksi 1 Peleburan Temperatur pemurnian Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja peleburan 2 Ekstrusi Temperatur dan kecepatan Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja ekstrusi 3 Draw Bench Dimensi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Dokumen kerja draw bench Quality Control 1 Dimensi bus bars tembaga Peralatan uji dimensi SNI 8760:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 2 Pemeriksaan sudut penampang profil Peralatan uji sudut penampang profil SNI 8760:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 3 Uji puntir Peralatan uji puntir SNI 8760:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 4 Uji kelurusan Peralatan uji kelurusan SNI 8760:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 5 Uji Kerataan melintang Peralatan uji kerataan melintang SNI 8760:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 6 Uji konduktivitas Peralatan uji konduktivit as SNI 8760:2019 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 54 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BUS BAR TEMBAGA (COPPER BUS BARS) SECARA WAJIB TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN A. Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib berdasarkan alasan teknis, memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). B. Seleksi 1. Permohonan 1.1 dilakukan secara elektronik melalui SIINas; 1.2 pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus: a. menginput data dengan mengisi formular isian: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. Pelabuhan tujuan untuk barang asal impor. b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars); dan c. mengunggah dokumen berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan atau perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate. 2. Personel Pemeriksa a. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars); b. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh; c. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; d. lancar berbahasa INDONESIA; e. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; f. telah di-registrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas; dan g. terdaftar di Lembaga yang memberikan penugasan. 3. Lembaga yang melakukan penilaian Lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro. 4. Laboratorium yang digunakan Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji. 5. Durasi pemeriksaan secara langsung a. Pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) manday (orang hari). b. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan pemeriksaan secara langsung. C. Determinasi 1. Penilaian 1.1. Dilakukan oleh personel pemeriksa jika data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap. 1.2. Personel pemeriksa melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c. 1.3. Personel pemeriksa memastikan kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon. 2. Pemeriksaan Secara Langsung 2.1. Dalam hal pemeriksaan secara langsung dilakukan, pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi produksi. 2.2. Personel pemeriksa melakukan: a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan. 2.3. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf a meliputi: a. data pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan b. hasil pengujian rutin produk. 2.4. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, personel pemeriksa menentukan jumlah dan keterwakilan contoh uji. 2.5. Pengambilan contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau gudang produksi. 2.6. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel. 2.7. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium oleh pemohon. 3. Cara Pengujian Cara pengujian dilakukan sesuai SNI 8760:2019. 4. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan SNI 8760:2019. D. Tinjauan dan Hasil Penilaian 1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji 1.1. Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa. 1.2. Ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji: a. Nilai hasil pengukuran ketebalan tidak boleh lebih rendah dari 2,0 mm; dan/atau b. Nilai kandungan unsur tembaga menunjukkan kesesuaian terhadap standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 8760:2019. 2. Hasil Penilaian 2.1. Pada saat penilaian telah selesai, lembaga menyusun hasil penilaian 2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi barang; dan g. rekomendasi hasil penilaian. 2.3. Dalam hal dilakukan pengambilan contoh uji pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dilengkapi dengan: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan 4. hasil uji. 2.4. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf g menyatakan: a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib sesuai; atau b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib tidak sesuai. E. Penerbitan Surat Keterangan 1. Evaluasi 1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh Lembaga. 1.2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh Lembaga secara lengkap. 1.4. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). 1.5. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 ditemukan adanya ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi. 1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas. 1.7. Lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. 1.8. Dalam hal lembaga: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, permohonan penerbitan surat keterangan dinyatakan gagal. 1.9. Dalam hal: a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, proses permohonan penerbitan surat keterangan dapat dilanjutkan. 2. Keputusan 2.1. Berdasarkan evaluasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh Lembaga, Direktur Jenderal dapat: a. menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib; atau b. menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib. 2.2. Dalam hal rekomendasi hasil penilaian menyatakan permohonan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 huruf a. 2.3. Dalam hal rekomendasi hasil penilaian menyatakan permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 huruf b. 2.4. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 2.5. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.3 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. 3. Surat Keterangan 3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit: a. nama Pelaku Usaha; b. bidang usaha; c. alamat Pelaku Usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan. 3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim. MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction