Correct Article 55
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
