Correct Article 52
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction
