Correct Article 45
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal hasil penilaian disampaikan secara lengkap dan sesuai.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib.
Your Correction
