Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi produk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars). (2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji akan dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji. (3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan secara langsung.
Your Correction