Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Lembaga melakukan pemeriksaan terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c. (2) Penilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi. (3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu barang dengan uraian barang yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
Your Correction