Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib. (2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian berupa: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor. b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars); dan c. mengunggah dokumen, berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan atau perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate; (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Your Correction