Correct Article 3
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 2 (dua) batang dengan panjang maksimal 4 (empat) meter untuk masing- masing batang; dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Your Correction
