Correct Article 2
PERMEN Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bar) Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 8760:2019 untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib.
(2) Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 7407.10.41 dan ex.
7407.10.49.
(3) Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) dengan penampang melintang yang membentuk sudut melingkar berdasarkan radius tertentu atau membentuk sisi melingkar.
(4) Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
