Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 54 TAHUN TAHUN TENTANG
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI INSTAN
UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI INSTAN
A.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Pengolahan Kopi Instan, yaitu industri yang mencakup usaha penyanggraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi bubuk. Dokumen ini bertujuan untuk mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
1. persyaratan teknis, meliputi:
a bahan baku;
b bahan penolong;
c energi;
d air;
e proses produksi;
f produk;
g kemasan;
h limbah; dan i emisi gas rumah kaca
2. persyaratan manajemen, meliputi:
a kebijakan dan organisasi;
b perencanaan strategis;
c pelaksanaan dan pemantauan;
d tinjauan manajemen;
e tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR); dan f ketenagakerjaan.
B.
ACUAN
1. Standar Nasional INDONESIA Kopi Instan (SNI 2983:2014 atau revisinya).
2. Standar Nasional INDONESIA Biji Kopi (SNI 01-2907:2008 atau revisinya).
C.
DEFINISI
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3. SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7. Biji kopi adalah biji dari tanaman Coffee spp dalam bentuk bugil dan belum diganggu.
8. Kopi Instan adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi, disangrai tanpa dicampur dengan bahan lain, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidized bed drying atau proses lainnya sehingga menjadi produk yang mudah larut dalam air.
9. Spent Coffee Ground atau ampas kopi adalah sisa dari bubuk kopi berbentuk padatan bubuk yang tidak larut dalam air selama proses ekstraksi kopi.
10. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. Pada industri kopi instan, bahan baku utama yang digunakan adalah biji kopi.
11. Reduce adalah upaya untuk efisiensi penggunaan sumber daya untuk keperluan proses produksi industri, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan.
12. Reuse adalah upaya penggunaan kembali sumber daya untuk keperluan proses produksi industri, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan tanpa perlakuan fisika, kimia atau biologi.
13. Recycle adalah upaya penggunaan kembali sumber daya untuk keperluan proses produksi industri, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan melalui proses perlakuan fisika, kimia dan/atau biologi terlebih dahulu.
14. Recovery adalah upaya perolehan kembali bahan-bahan yang masih bernilai ekonomi dari sumber daya proses produksi industri, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan yang berpotensi menjadi limbah dengan perlakuan fisika, kimia dan/atau biologi.
15. Bahan Berbahaya dan Beracun adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
16. Verifikasi adalah proses atau prosedur konfirmasi melalui penyediaan bukti obyektif, bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
17. Safety Data Sheet (SDS) adalah lembar keselamatan data bahan yang berisi informasi mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan, penanganan zat yang berbahaya dan merupakan protokol keselamatan dan keamanan kerja, digunakan secara luas di dalam laboratorium, industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan bahan kimia.
18. Overall Equipment Effectiveness (OEE) adalah metode pengukuran terhadap kinerja yang berhubungan dengan ketersediaan proses, produktivitas dan kualitas yang berfungsi untuk mengetahui efektifitas penggunaan mesin, peralatan, waktu serta material dalam sebuah sistem operasi di industri.
Simbol dan Singkatan Istilah B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun CO2 : Karbondioksida CoA : Certificate of Analysis CSR : Corporate Social Responsibility GAP : Good Agricultural Practices GJ : Giga Joule GRK : Gas Rumah Kaca IPAL : Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLC : Izin Pembuangan Limbah Cair kWh : kiloWatt hour OEE : Overall Equipment Effectiveness SIP : Surat Izin Pengeboran SIPA : Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah SIPAP : Surat Izin Pengambilan Air Permukaan SMK3 : Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatgan Kerja SOP : Standard Operating Procedure SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA WWTP : Waste Water Treatment Plant
D.
PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1.
Persyaratan Teknis SIH Untuk Industri Pengolahan Kopi Instan No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1. Bahan Baku
1.1. Sumber bahan baku - Lokal dan impor Telah melakukan seleksi kepada pemasok biji kopi - - Verifikasi ketersediaan dan penerapan SOP/ acuan penilaian pemasok biji kopi yang menjalankan best practice dalam pengelolaan biji kopi;
Verifikasi ketersediaan dan penerapan sistem seleksi kepada pemasok biji kopi; dan/atau - - Verifikasi bukti penilaian/sertifikat dari pihak ketiga
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1.2. Spesifikasi bahan baku
Sesuai dengan SNI 01-2907- 2008, Biji kopi
- Verifikasi data hasil laporan spesifikasi bahan baku memenuhi SNI;
- Hasil uji laboratorium perusahaan terakreditasi ISO 17025 minimal 1 kali pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025
1.3. Penanganan bahan baku Penanganan biji kopi telah mengikuti SOP yang ditetapkan
- Verifikasi ketersedian dan penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemrosesan biji kopi
1.4. Rasio produk kopi instan terhadap bahan baku (biji kopi)
Rata-rata minimal 35% Verifikasi data:
- Penggunaan bahan baku rata-rata pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan - Produksi rata-rata riil kopi instan pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a. Bahan baku industri pengolahan kopi instan terdiri dari biji kopi.
Bahan baku yang digunakan dapat berasal dari lokal maupun impor.
Batasan terkait dengan sumber bahan baku, menunjukkan perusahaan telah menggunakan baku yang sumbernya jelas dan telah terseleksi.
b. Pemenuhan sertifikasi/izin bahan baku dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan wawancara dan diskusi terkait dokumen SOP dan/atau dokumen sistem seleksi dan/atau sertifikat atas sumber bahan baku yang digunakan; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen SOP dan/atau dokumen seleksi dan/atau sertifikat atas sumber bahan baku yang digunakan.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi :
1) bukti dokumen ketersediaan dan penerapan SOP / acuan penilaian pemasok biji kopi yang menjalankan best practice dalam pengelolaan biji kopi;
2) bukti dokumen ketersediaan dan penerapan sistem seleksi kepada pemasok biji kopi;
3) bukti penilaian/ sertifikat dari pihak ketiga terkait dengan sumber biji kopi.
4) Pemasok Lokal: dibuktikan dengan dokumen pembelian; dan 5) Impor Langsung: dibuktikan dengan dokumen pembelian, dan dokumen impor.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a. Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan sesuai dengan standar SNI-01-2907-2008, Biji kopi.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi :
1) hasil uji laboratorium yang sesuai dengan SNI 01-2907-2008, Biji kopi oleh laboratorium internal. Bagi yang belum memiliki laboratorium internal, pengujian dilakukan di laboratorium eksternal yang terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) SPPT-SNI pada bahan baku.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a. Bahan baku industri pengolahan kopi instan rentan terjadi kerusakan biologis ataupun kimiawi, oleh karena itu penanganannya harus dilaksanakan dengan tepat agar keamanan pangan dapat terjaga, misalnya dengan menerapkan SOP yang dimiliki masing- masing perusahaan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi;
dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan serta pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk Kopi Instan terhadap Penggunaan Bahan Baku (Biji Kopi)
a. Pemenuhan tingkat rasio penggunaan bahan baku terhadap produk yang dihasilkan merupakan salah satu indikator pencapaian industri hijau. Optimasi terhadap penggunaan bahan baku menjadi produk, berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku, bahan tambahan, dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) periksa data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan 3) periksa perhitungan rasio produk terhadap penggunaan bahan dengan rumus berikut:
Keterangan:
RBp adalah rasio produk terhadap penggunaan bahan (%) P adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton, dry basis) B adalah jumlah total penggunaan material input pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton, dry basis) Catatan: Produk kopi instan adalah bubuk kopi instan
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
2. Bahan Penolong - - - Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Di dalam Standar Industri Hijau tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri pengolahan kopi instan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
3. Energi 3.1 Konsumsi Energi panas dan listrik per ton produk Maksimum 40 GJ/Ton Verifikasi data:
- penggunaan energi panas dan listrik spesifik pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil kopi instan pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
3.2 Penggunaan spent coffee sebagai bahan bakar Minimum 98% melalui penggunaan spent coffee sebagai bahan bakar pada periode 1 (satu) tahun terakhir Penjelasan
3.1. Penggunaan Energi Panas dan listrik
a. Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi energi panas spesifik dan konsumsi energi listrik spesifik. Besar pengurangan konsumsi energi di industri kopi instan dihitung dari besar penghematan yang diperoleh dengan mengimplementasikan program konservasi energi. Untuk mengkuantifikasi besar penurunan konsumsi energi diasumsikan bahwa terjadi pengurangan energi dan emisi berdasarkan jenis teknologi yang diimplementasikan pada periode waktu tertentu.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer, meliputi: rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan sumber energi dan penggunaan energi;
2) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi panas dan listrik listrik pada peralatan pemanfaat energi panas dan listrik; dan 3) data sekunder, meliputi:
a) data penggunaan energi panas (GJ) dan listrik (dari KwH dikonversi ke GJ pada periode pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
b) data produksi pada periode pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) data penggunaan energi panas listrik di proses produksi pada periode pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) data produksi pada periode pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
3) verifikasi perhitungan konsumsi energi panas listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KEPP adalah konsumsi energi panas dan listrik per produk kopi instan (GJ/kg) KEP adalah konsumsi energi panas dan listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir (GJ) P adalah kuantitas kopi instan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
3.2. Penggunaan spent coffee sebagai bahan bakar
Keterangan:
RSC adalah rasio penggunaan kopi sebagai bahan bakar (%) WSC adalah kuantitas spent coffee yang dihasilkan dalam periode periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) FSC adalah kuantitas spent coffee yang digunakan sebagai bahan bakar pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
4. Air
4.1 Sumber Air Air berasal dari sumber yang berizin: PDAM, dan/atau sumur dalam - - Verifikasi SIP, SIPA, dan/atau SIPAP untuk air yang bersumber dari sumur dalam.
Verifikasi bukti penggunaan air bersumber dari PDAM.
4.2 Spesifikasi Air Proses Air yang digunakan memenuhi baku mutu Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum Verifikasi hasil uji dari laboratorium terhadap kriteria kandungan air yang disediakan oleh perusahaan/ industri.
4.3. Konsumsi freshwater untuk proses produksi
Maksimum 30 m3/ton (data dr Referensi: LCA Coffee Verifikasi data:
- penggunaan freshwater untuk produksi kopi instan pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil kopi instan pada periode 1 (satu) tahun terakhir
4.4. Penggunaan air reuse dan/atau recycle terhadap fresh water
Minimum 50%
Verifikasi data:
- penggunaan freshwater untuk produksi kopi instan pada periode 1 (satu) tahun terakhir - penggunaan air daur ulang (recycle) pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
Penjelasan
4.1 Sumber Air
a. Air pada proses produksi kopi instan adalah air yang digunakan sebagai pelarut untuk mengekstrak (soluble) serta air yang digunakan pada utilitas. Air yang diatur dalam SIH sumber air adalah air baku pada sistem treatment untuk air proses dan utilitas. Pemenuhan sertifikasi terhadap sumber dimaksudkan untuk menjamin sumber air yang digunakan perusahaan telah bersifat legal.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sertifikat sumber air; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti sertifikat sertifikat sumber air.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) sertifikat SIP 2) sertifikat SIPA 3) sertifikat SIPAP 4) bukti penggunaan air PDAM
4.2 Spesifikasi Air
a. Air pada proses produksi kopi instan adalah air yang digunakan sebagai pelarut untuk mengekstrak soluble dan utilitas. Air yang diatur dalam SIH ini adalah air keluaran sistem treatment untuk air proses.
Pemenuhan sertifikasi/CoA air dimaksudkan untuk memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada standar nasional Permenkes 492 tahun 2010.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sertifikat/CoA air proses; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti sertifikat/CoA air proses yang digunakan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) sertifikat/CoA air proses;
2) spesifikasi air proses yang sesuai berdasarkan hasil uji laboratorium.
4.3 Penggunaan Air Proses
a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri.
Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air bagi industri (sumber dan jumlah kebutuhan air);
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) periksa data penggunaan air pada periode 1 tahun terakhir;
2) periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan 3) periksa perhitungan penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir, dengan rumus:
KAS =
Keterangan:
KA adalah air imbibisi (m3) + air untuk boiler (m3) KAS adalah konsumsi air spesifik (m3/ton produk) KA adalah konsumsi air untuk proses produksi, utilitas dan kantor pabrik pada periode waktu yang ditetapkan (m3) P adalah jumlah produk pada periode 1 tahun (ton) Rasio Daur Ulang Air untuk Penggunaan Air Utilitas
a. Daur ulang air di industri pengolahan kopi instan penting untuk dilakukan Mengingat penggunaan air di kegiatan prosesnya tinggi dengan menerapkan konsep reduce, reuse, dan recycle dalam rangka konservasi sumber daya air.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) Data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air (sumber, peruntukan dan jumlah kebutuhan air), termasuk penggunaan fresh water, recycle water, dan reuse water.
2) Data Sekunder dengan meminta data penggunaan air daur ulang yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) periksa data penggunaan air daur ulang pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) periksa data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan 3) periksa perhitungan penggunaan air daur ulang dengan rumus sebagai berikut:
DA = x 100% Keterangan:
DA adalah rasio daur ulang air (%) RA adalah jumlah air yang dikembalikan ke proses produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3) TA adalah jumlah air yang digunakan untuk proses produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
5. Proses Produksi Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE
Minimum rata-rata 75% Verifikasi data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan.
Penjelasan
5. Proses Produksi
a. Overall Equipment Effectiveness dihitung untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi yang dilakukan. Nilai OEE yang mencapai 100% menunjukkan produksi berjalan dengan sempurna dan produktifitas yang maksimum. Artinya, lini produksi hanya menghasilkan produk yang 100% baik, dalam waktu yang sangat cepat sesuai alokasinya, tanpa ada down time. Secara umum, nilai atau skor OEE dihitung dengan mempertimbangkan 3 (tiga) hal, yaitu:
1) Availability Index (AI), yaitu waktu produksi sebenarnya ditambah dengan waktu idle dibandingkan dengan perencaan waktu produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) Production Performance Index (PPI), yaitu tingkat produksi sebenarnya pada periode 12 bulan dibandingkan dengan kapasitas produksi;
3) Quality Performance Index (QPI), yaitu kualitas produk sebenarnya pada periode 12 bulan dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal dan produk sisa. Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi;
a) rekaman wawancara terkait dengan kinerja mesin/peralatan; dan b) rekaman observasi kinerja peralatan, produksi dan mutu produk.
2) data sekunder, meliputi:
a) data jam atau hari operasional pembuatan kopi instan pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
b) data produksi dan jumlah produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
c) ideal run rate kinerja peralatan/Best Demonstrated Production (BDP);
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) periksa data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) periksa data waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
3) periksa data ideal run rate kinerja peralatan;
4) periksa data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir;
5) periksa data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 6) periksa perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
OEE = AI x PPI x QPI AI =
PPI =
QPI =
Keterangan:
AI adalah Availability Index PPI adalah Production Performance Index QPI adalah Quality Performance Index OEE adalah Overall Equipment Effectiveness
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6 Produk Standar mutu produk
Mutu produk memenuhi SNI 2983:2014
Verifikasi data:
- dokumen SPPT SNI Kopi Instan yang masih berlaku - hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
Penjelasan
6. Spesifikasi Mutu Produk Kopi Instan
a. Produk Kopi Instan yang dibuat minimal mengacu kepada standar SNI 2983:2014 atau revisinya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait standar mutu produk Kopi Instan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku dan hasil uji laboratorium.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) periksa SPPT SNI Kopi Instan yang masih berlaku; dan/atau 2) periksa bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI 2983:2014 atau revisinya oleh laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7 Kemasan Bahan kemasan:
Bahan kemasan plastik, karton, alumunium dan kaca bahan kemasan yang sulit teruraiyang sulit terurai.
- Penggunaan kembali (reuse) big/mini bag (secondary bag) pada produk curah
- Verifikasi spesifikasi kemasan produk dan dokumen perencanaan pengurangan kemasan plastik berdasarkan laporan perusahaan.
Verifikasi SOP dan implementasi reuse big/mini bag di perusahaan.
Penjelasan
7. Kemasan
a. Aspek kemasan dalam industri pengolahan kopi instan adalah bahan kemasan plastik, karton, alumunium dan kaca. Kriteria kemasan yag datur untuk mengurangi konsumsi kemasan.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer dengan melakukan diskusi dengan perusahaan terkait perencanaan pengurangan kemasan;
2) data sekunder dengan meminta data laporan terkait perencanaan pengurangan bahan kemasan plastik yang sulit terurai, karton, yang berbahan daur ulang, alumunium, kaca, serta penggunaan kembali (reuse) big/mini bag (secondary bag) pada produk curah di perusahaan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung, meliputi:
1) Verifikasi spesifikasi kemasan produk dan dokumen perencanaan pengurangan kemasan plastik berdasarkan laporan perusahaan;
2) Verifikasi SOP dan implementasi reuse big/mini bag di perusahaan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
8. Limbah
8.1. Sarana pengelolaan limbah cair - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku
8.2. Pemenuhan parameter limbah cair Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3. Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4. Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan) Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang
8.5. Sarana Pengelolaan limbah B3 - Memiliki TPS limbah B3 yang berizin;
- Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin.
Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
8.6. Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir Penjelasan
8.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab, itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen IPLC; dan 2) verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a. Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan
kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan;
dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara dan gangguan;
2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5 Sarana Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana
pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku;
2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
8.6 Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 9 Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 spesifik
Maksimum 3,75 ton CO2 ekuivalen/ton produk
Verifikasi perhitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan.
Penjelasan
9. Emisi Gas Rumah Kaca
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan emisi CO2
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) periksa data penggunaan energi; dan 2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah.
Khusus untuk listrik, penggunaannya dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
- identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan:
AD adalah Data aktivitas dari Energi EF adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat
Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4.
h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH.
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
▪ Konsumsi umpan (ton/tahun) ▪ Komposisi umpan ▪ Produksi (ton/tahun) ▪ Komposisi produk
Perhitungan Emisi GRK dari Proses
Jumlah emisi (ton/tahun)
Faktor emisi IPCC Data – data pendukung (Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
▪ Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) ▪ Komposisi Bahan Bakar (% karbon) ▪ Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) ▪ Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) ▪ Kapasitas Produksi (ton/tahun) ▪ Waktu Operasi Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi ▪ Jumlah emisi (ton CO2/tahun) ▪ Intensitas emisi (ton CO2/produk) ▪ Intensitas Energi (GJ/ton Data – data pendukung (Literatur)
Tabel 2. Faktor Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Bahan bakar fosil Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah
73.300
72.600 Bensin
69.300
68.600 Minyak tanah
71.900
71.200 Minyak diesel
74.100
73.400 Minyak residu
77.400
76.600 LPG
63.100
62.500 Petroleum coke
100.800
99.800 Batubara Anthrasit
98.300
96.300 Batubara Bituminous
94.600
92.700 Batubara Sub-bituminous
96.100
94.200 Lignit
101.200
99.200 Peat
106.000
104.900 Gas alam
56.100
55.900 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005, atau revisinya ) Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Sistem Ketenagalistrikan Baseline Faktor Emisi BM Faktor Emisi Tahun kg CO2/kWh kg CO2/kWh Jamali 0,80 0,99 2017 Sumatera 0,73 1,03 2017 Kaltim 1,10 1,10 2017 Kalbar 1,04 0,76 2017 Kalteng dan Kalsel 1,11 0,79 2017 Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 0,85 1,54 2017 Sulsel, Sulbar, Sultra 0,59 1,01 2017 * Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya.
Tabel 4. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Uap
2,33 MJ.kg Gas Alam
37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg
Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)
= 0,001 Terajoule (TJ) = 1000 Megajoule (MJ) = 1x109 Joule (J) = 277,8 Kilowatt-hours (kWh) = 948170 BTU
E.
PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan Manajemen SIH Untuk Industri Pengolahan Kopi Instan No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
1. Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau
Verifikasi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau, paling sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2 dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak
1.2. Organisasi Industri Hijau
a. Keberadaan unit pelaksana penerapan struktur organisasi penerapan prinsip Industri Hijau
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi prinsip Industri Hijau dalam struktur organisasi Perusahaan Industri Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak - Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau
1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
2. Perencanaan Strategis
2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau
Industri MENETAPKAN tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
2.2. Perenca- naan Strategis dan Program Perusahaan Industri memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau Verifikasi kesesuaian dokumen renstra dan program pada periode 1 (satu) tahun terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK;
pengurangan limbah (B3 dan Non B3);
- jadwal pelaksanaan, penanggung jawab
3. Pelaksanaan dan Pemantauan
3.1. Pelaksa- naan program
Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen Verifikasi bukti pelaksanaan program:
- dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup:
• efisiensi penggunaan bahan baku;
• efisiensi penggunaan energi;
• efisiensi penggunaan air;
• pengurangan emisi GRK; dan • pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan;
dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
3.2. Peman- tauan program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan
- Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpinan puncak
4. Tinjauan Manajemen
-naan tinjauan manaje- men Industri melakukan tinjauan manajemen secara berkala Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen pada periode 1 (satu) tahun terakhir
4.2. Konsis- tensi Perusa- haan Industri terhadap pemenuh- an persyarat- an teknis dan persyarat- an manaje- men sesuai SIH yang berlaku Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan
- Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja Standar Industri Hijau pada periode 1 (satu) tahun terakhir - Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsi- bility – CSR) Peran serta Perusahaan Industri terhadap lingkungan sosial Mempunyai program CSR yang berkelanjutan.
Contoh program dapat berupa:
- kegiatan pendidikan;
- kesehatan;
Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - lingkungan;
- kemitraan;
- pengembang-an IKM lokal;
- pelatihan peningkatan kompetensi;
nan infrastruktur;
dan lain-lain
6. Ketenaga- kerjaan Kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaa n sesuai peraturan perundangan- undangan Minimum tersedia dokumen rencana SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja) Verifikasi bukti fisik, perencanaan, pelaporan, dan pelaksanaannya.
F.
DIAGRAM ALIR
Gambar 3 – Proses Pengolahan Kopi Instan secara Umum
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA