Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng, yang selanjutnya disebut Pipa Baja Saluran Air, adalah pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik (Electric Resistance Welding - ERW) atau las busur rendam (Submerged Arc Welding - SAW), baik dengan sambungan lurus (longitudinal) maupun sambungan melingkar (helical), yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas (hot dip galvanizing) atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pipa Baja Saluran Air, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Pipa Baja Saluran Air, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pipa Baja Saluran Air sesuai dengan persyaratan SNI Pipa Baja Saluran Air.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Pipa Baja Saluran Air.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap jenis Pipa Baja Saluran Air sesuai dengan persyaratan SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.