TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
b. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);
e. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU);
f. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); dan
g. Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Jaringan Distribusi Listrik.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTU dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 67,95% (enam puluh tujuh koma Sembilan puluh lima persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 96,31% (sembilan puluh enam koma tiga puluh satu persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,79% (tujuh puluh koma tujuh puluh Sembilan persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 25 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 45,36% (empat puluh lima koma tiga puluh enam persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh Sembilan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,09% (empat puluh Sembilan koma nol Sembilan persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 25 MW sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 40,85% (empat puluh koma delapan puluh lima persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 88,07% (delapan puluh delapan koma nol tujuh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 44,14% (empat puluh empat koma empat belas persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 600 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 38,00% (tiga puluh delapan persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33% (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen).
e. kapasitas terpasang lebih dari 600 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 36,10% (tiga puluh enam koma sepuluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33% (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 38,21% (tiga puluh delapan koma dua puluh satu persen).
(2) PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama barang terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan/atau Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA Non Storage Pump dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 64,20% (enam puluh empat koma dua puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 86,06% (delapan puluh enam koma nol enam persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,76% (tujuh puluh koma tujuh puluh enam persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 50 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 49,84% (empat puluh sembilan koma delapan puluh empat persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 55,54% (lima puluh lima koma lima puluh empat persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 51,60% (lima puluh satu koma enam puluh persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 48,11% (empat puluh delapan koma sebelas persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 51,10% (lima puluh satu koma sepuluh persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,00% (empat puluh Sembilan persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 47,82% (empat puluh tujuh koma delapan puluh dua persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 46,98% (empat puluh enam koma sembilan puluh delapan persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,60% (empat puluh tujuh koma enam puluh persen).
(2) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Civil, Metalwork, Turbine, Generator, Electrical, dan Instrument and Control; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTG dengan kapasitas terpasang sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 43,69% (empat puluh tiga koma enam puluh sembilan persen);
b. TKDN jasa minimum sebesar 96,31% (sembilan puluh enam koma tiga puluh satu persen); dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 48,96% (empat puluh delapan koma sembilan puluh enam persen).
(2) PLTG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama barang terdiri dari Gas Turbine, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant dan Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTGU dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 50 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,88% (empat puluh tujuh koma delapan puluh delapan persen).
b. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 35,71% (tiga puluh lima koma tujuh puluh satu persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00% (empat puluh persen).
c. kapasitas terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 30,67% (tiga puluh koma enam puluh tujuh persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 34,76% (tiga puluh empat koma tujuh puluh enam persen).
d. kapasitas terpasang lebih dari 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 25,63% (dua puluh lima koma enam puluh tiga persen);
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53% (tujuh puluh satu koma lima puluh tiga persen); dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 30,22% (tiga puluh koma dua puluh dua persen).
(2) PLTGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama barang terdiri dari Gas Turbine, Generator, Heat Recovery Steam Generator (HRSG), Steam Turbine, Electrical, Instrument and Control, Balance of Plant, dan Civil and Steel Structure; dan
b. jasa yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang dapat terdiri atas Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement, and Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung.
Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS terdiri dari:
a. PLTS Solar Home System (SHS); dan
b. PLTS Terpusat atau Komunal.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Solar Home System (SHS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 30,14% (tiga puluh koma empat belas persen);
b. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 53,07% (lima puluh tiga koma nol tujuh persen).
(2) PLTS Solar Home System (SHS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Solar Module, Battery and Accessories, Battery Control Unit, Lampu TL DC, dan Accessories and Support; dan
b. jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 25,63% (dua puluh lima koma enam puluh tiga persen);
b. TKDN jasa minimum sebesar 100% (seratus persen); dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 43,85% (empat puluh tiga koma delapan puluh lima persen).
(2) PLTS Terpusat atau Komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. komponen utama terdiri dari Solar Module, Battery Control Unit, Inverter, Sistem Lampu, Sistem Distribusi Listrik, dan Accessories and Support; dan
b. jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit gardu induk dan jaringan transmisi/distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/2/2011 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.