Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA PENGAMAN DIPERKERAS
A.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass) ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen, sebagai berikut:
1. persyaratan teknis, meliputi:
a. bahan baku utama dan tambahan;
b. bahan penolong;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. kemasan;
h. limbah; dan
i. emisi gas rumah kaca.
2. persyaratan manajemen, meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
SIH 23112.2:2020
B.
ACUAN
1. Standar Nasional INDONESIA Kaca Pengaman Diperkeras (SNI 15- 0047-2005 atau revisinya).
2. Standar Nasional INDONESIA Kaca Pengaman Diperkeras (Tempered Safety Glass) (SNI 15-0048-2005/Amd 1:2014 atau revisinya).
3. Standar Nasional INDONESIA Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel (SNI 15-0131-2006 atau revisinya).
C.
DEFINISI
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3. SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7. Bahan baku utama adalah Kaca Pengaman Diperkeras, kaca coating, atau kaca berpola yang dapat diolah menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
8. Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan dalam proses produksi dapat berupa bahan aksesoris, ceramic paint, dan lain-lain.
9. SDS adalah lembar keselamatan bahan yang berisi informasi mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan,
penanganan zat berbahaya, dan merupakan protokol keselamatan dan keamanan kerja, digunakan secara luas di dalam laboratorium, industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan bahan kimia.
10. OEE adalah metode pengukuran terhadap kinerja yang berhubungan dengan ketersediaan (availibility) proses, produktivitas dan kualitas yang berfungsi untuk mengetahui efektifitas penggunaan mesin, peralatan, waktu serta material dalam sebuah sistem operasi di industri.
11. Daur ulang (recycle) adalah penggunaan kembali bahan-bahan atau sumber daya untuk proses yang sama.
12. Kaca pengaman diperkeras (tempered safety glass) adalah kaca pengaman dari Kaca Pengaman Diperkeras yang diperkeras atau diperkuat (tempered) secara panas (pemanasan sampai dengan temperatur sekitar 700oC dan pendinginan mendadak dengan menyemburkan udara secara merata pada kedua permukaan kaca) sehingga apabila pecah akan menjadi pecahan-pecahan kecil yang tidak melukai penggunanya.
13. Cullet adalah pecahan kaca (beling) baik yang berasal dari proses maupun dari eksternal, yang digunakan sebagai bahan baku penolong.
14. Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi.
15. Emisi CO2 adalah emisi yang dihasilkan dari penggunaan energi panas dan listrik pada proses produksi kaca pengaman.
16. Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size) secara rancangan dibagidengan ukuran material (material size) atau bahan baku pada proses pemotongan.
17. Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses.
18. Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses.
D.
SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun BFD : Block Flow Diagram CoA : Certificate of Analysis
GRK : Gas rumah kaca MJ : MegaJoule KPI : Key Performance Indicator OEE : Overall Equipment Effectiveness PFD : Process Flow Diagram RoHS : Restricted of Hazardous Substances SDS : Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan Bahan) SOP : Standard Operating Procedure
E.
PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1.
Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1 Bahan baku
1.1 Sumber bahan baku utama Diperoleh secara legal - Verifikasi dokumen perolehan bahan baku utama.
- Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor.
1.2 Spesifikasi bahan baku utama Memenuhi syarat mutu Kaca Pengaman Diperkeras (SNI15-0047- 2005 atau SNI yang terkait atau revisinya) dan memiliki CoA
- Verifikasi bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025.
- Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025 - Verifikasi dokumen SNI, CoA dan RoHS.
1.3 Penanganan bahan baku Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan - Verifikasi dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi secara konsisten
penggunaan) dan pelaksanaannya di lapangan - Verifikasi dokumen SDS dan penanganannya di lapangan.
1.4 Rasio produk Kaca Pengaman Diperkeras terhadap bahan baku
a. Average yield
Kaca Pengaman Diperkeras - Kendaraan besar (bus, truk):
minimum 82% - Kendaraan kecil (sedan jeep, minibus):
minimum 91% - Bangunan:
minimum 71% Verifikasi perhitungan average yield yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
b. Overall good ratio Kaca Pengaman Diperkeras - Kendaraan besar (bus, truk):
minimum 92% - Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus):
minimum 92% - Bangunan:
minimum 75% Verifikasi perhitungan overall good ratio yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
1.5 Bahan Tambahan
a. Sumber bahan tambahan
Diperoleh secara legal
- Verifikasi dokumen perolehan bahan tambahan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
- Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor.
b. Spesifikasi bahan baku penolong Spesifikasi bahan baku tambahan diketahui - Verifikasi CoA dari pemasok atau dokumen laporan hasil pengujian laboratorium internal;
- Verifikasi dokumen SDS dan RoHS untuk setiap bahan tambahan.
c. Penangan- an bahan tambahan Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan tambahan yang dijalankan secara konsisten
- Verifikasi dokumen SOP bahan tambahan (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) dan pelaksanaan-nya di lapangan.
- Verifikasi dokumen SDS dan penanganan-nya di lapangan.
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a. Pemenuhan dokumen perolehan bahan baku dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan baku, baik bahan baku yang diperoleh secara impor maupun lokal.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder, meliputi:
a) dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; dan b) izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain).
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi:
1) Identifikasi dokumen /sertifikat/izin perolehan bahan baku utama;
2) Identifikasi izin impor bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan lain- lain.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku utama 1) Spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk.
2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
3) Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi:
1) dokumen CoA, SNI, dan RoHS bahan baku; dan/atau 2) bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025, bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a. Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku.
Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan SOP penanganan bahan baku: penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan baku;
2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk Kaca Pengaman Diperkeras Terhadap Bahan Baku
a. Average yield Kaca pengaman Diperkeras 1) Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria Average Yield.
2) Yield adalah rasio antara ukuran produk optimal (optimum size) secara rancangan dibagi dengan ukuran material (material size) atau bahan baku pada proses pemotongan.
3) Average Yield adalah yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi.
4) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
a) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan b) data sekunder meliputi:
- data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
- data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - diagram proses produksi.
5) Verifikasi dilakukan melalui:
a) analisis data produksi:
- tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering;
- tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk bangunan sama dengan tahap proses produksi kaca pengaman berlapis untuk bangunan, namun bahan baku utama yang digunakan berbeda.
Gambar 1. Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor dan Bangunan.
Gambar 2. Tahap Proses Produksi Kaca Pengaman Berlapis Untuk Bangunan dan Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Bangunan Yield dan Good Ratio b) periksa perhitungan average yield kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan dengan dengan rumus berikut:
Keterangan:
Average Yield adalah Yield rata-rata berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%)
adalah Jumlah Yield berbagai model produk kaca pengaman yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan (%) x’ adalah Panjang produk kaca pengaman (cm) y’ adalah Lebar produk kaca pengaman (cm) x adalah Panjang bahan baku kaca (cm) y adalah Lebar bahan baku kaca (cm) n adalah Jumlah model yang diproduksi dalam periode 12 (dua belas) bulan
Catatan:
Average Yield dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Average Yield, yaitu Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Average Yield produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
Gambar 3.
Ukuran Produk Kaca Pengaman dan Bahan Baku untuk Perhitungan Yield.
b. Overall Good Ratio Kaca pengaman diperkeras 1) Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria Overall Good Ratio.
2) Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku yang masuk pada setiap peralatan proses.
3) Overall Good Ratio adalah rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses.
4) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
a) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan b) data sekunder meliputi:
- data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
- data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan - diagram proses produksi.
5) Verifikasi dilakukan melalui:
a) analisa data produksi. Tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering.
b) periksa perhitungan Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan dengan rumus berikut:
atau rumus berikut:
Keterangan:
Overall Good Ratio adalah Rasio antara hasil produk yang bagus dibagi dengan bahan baku setelah melalui keseluruhan proses (%) GRP adalah Good Ratio tahap pre process (%) GRB adalah Good Ratio tahap tempering (%) PBP adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap pre process (pieces) BP adalah Jumlah input bahan baku tahap pre process (pieces) PBB adalah Jumlah produk yang bagus hasil tahap tempering (pieces) BB adalah Jumlah input bahan baku tahap tempering (pieces)
Catatan:
Overall Good Ratio kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dihitung sesuai dengan rincian klasifikasi jenis produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria Overall Good Ratio, yaitu Overall Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), Overall Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan Overall Good Ratio produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
1.5. Bahan Tambahan
a. Sumber Bahan Tambahan 1) Pemenuhan dokumen perolehan bahan tambahan dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan tambahan, baik bahan tambahan yang diperoleh secara impor maupun lokal.
2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
a) data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan b) data sekunder, meliputi:
- dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan;
- izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain);
- SDS dan RoHS bahan tambahan;
- data penggunaan bahan baku tambahan pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c) Verifikasi bahan tambahan dilakukan dengan cara meliputi:
- identifikasi dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan tambahan;
- identifikasi izin impor bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya:
CoA, dan lain-lain);
- identifikasi SDS dan RoHS bahan tambahan.
b. Spesifikasi Bahan Tambahan 1) Pemenuhan spesifikasi bahan tambahan dimaksudkan untuk memenuhi standar mutu dan keamanan yang mengacu pada standar nasional atau internasional.
2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
a) data primer, meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan sertifikasi bahan baku; dan b) data sekunder, meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
3) Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
a) SDS bahan baku; dan/atau b) hasil uji laboratorium.
c. Penanganan Bahan Tambahan
a. Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan tambahan harus ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
a) data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan SOP penanganan bahan baku:
penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan baku;
b) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta penerapannya di lapangan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
2. Bahan Penolong - - - Penjelasan
2. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan di dalam proses produksi namun tidak menjadi bagian utama dari bahan yang akan diproses untuk menghasilkan suatu produk. Bahan penolong umumnya digunakan untuk membantu meningkatkan efisiensi atau keamanan produksi saja. Di dalam Standar Industri Hijau tidak mengatur bahan penolong yang akan digunakan di dalam industri kaca pengaman diperkeras.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 3 Energi Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras Kaca pengaman diperkeras
a. Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan besar (bus, truk):
maksimum 32 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton;
- Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus):
maksimum 20 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton
b. Bangunan:
maksimum 45 kWh/m2 atau 2580 kWh/ton.
Verifikasi laporan perhitungan penggunaan energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
Penjelasan
3. Konsumsi Energi Listrik per Produk Kaca
a. Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman.
b. Batasan cakupan konsumsi energi listrik yang dihitung adalah konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi
(termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi:
a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait jenis sumber energi yang digunakan dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur energi (flow meter, kWh meter).
2) data Sekunder, meliputi:
a) data penggunaan energi listrik pada periode 1 tahun terakhir;
b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca energi.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) analisa data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) hitung konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dengan rumus berikut:
Keterangan:
KELP adalah konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman (kWh/m2) KEL adalah Konsumsi energi listrik dalam periode 12 (dua belas) bulan (kWh) P adalah Kuantitas produk kaca pengaman dalam periode 12 (dua belas) bulan (m2)
Catatan:
Konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman, yaitu konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor besar (bus, truk), konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor kecil (sedan, jeep, minibus), dan konsumsi energi listrik per produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4 Air Penggunaan make-up water per produk Kaca Pengaman Diperkeras Kaca pengaman diperkeras
a. Kendaraan bermotor;
- Kendaraan besar (bus, truk):
maksimum 34 Liter/m2;
- Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus):
maksimum 34 Liter/m2
b. Bangunan:
maksimum 34 Liter/m2 Verifikasi perhitungan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
Penjelasan
4. Penggunaan Air Untuk Proses Produksi
a. Efisiensi penggunaan air merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan air yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Efisiensi penggunaan air ditunjukkan oleh kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman.
b. Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. Batasan cakupan penggunaan make-up water yang dihitung adalah konsumsi make-up
water yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi:
a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan make-up water; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur penggunaan air (flow meter).
2) data sekunder, meliputi:
a) data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca air.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) analisa data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) hitung penggunaan makeup water per produk kaca pengaman dengan rumus berikut:
Keterangan:
KFWP adalah penggunaan make-up water per produk kaca pengaman (Liter/m2) KFW adalah konsumsi make-up water dalam periode 12 (dua belas) bulan (Liter) P adalah kuantitas produk kaca pengaman dalam periode 12 (dua belas) bulan (m2) Catatan:
Penggunaan make-up water per produk kaca pengaman dihitung sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan
sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria penggunaan make-up water per produk kaca pengaman, yaitu penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor, dan penggunaan make-up water per produk kaca pengaman diperkeras untuk bangunan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 5 Proses produksi
5.1 Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE Kaca pengaman diperkeras
a. Kendaraan Bermotor:
- Pre Process (cutting, grinding, drilling, printing) minimum 65% - tempered • untuk jumlah variasi < 50 model produk/ bulan, minimum 75%;
• untuk jumlah variasi > 50 model produk/ bulan, minimum 70%
b. Bangunan - Pre Process (cutting, grinding, drilling, printing) minimum 62%;
- Tempered minimum 75%.
Verifikasi perhitungan kinerja peralatan/ operasional yang disediakan oleh perusahaan/ industri yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
5.2 SOP dan PFD/BFD Memiliki SOP proses produksi yang dilengkapi dengan BFD/PFD.
Verifikasi dokumen dan pelaksanaannya.
Penjelasan
5.1. Kinerja Peralatan Yang Dinyatakan Dalam OEE
a. Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri.
Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE. Selain itu, SOP dan PFD/BFD perlu tersedia.
b. OEE atau Overall Equipment Effectiveness adalah kriteria yang menunjukkan tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi yang terdiri dari:
1) Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time);
2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best demonstrated production rate); dan 3) Quality Performance Index, yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100% menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas.
c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi Rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait kinerja mesin/peralatan, produksi dan kualitas produk; dan 2) data sekunder, meliputi:
a) data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi;
b) data jam atau hari operasional peralatan utama;
c) data produksi; dan d) data SOP dan PFD/BFD.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) analisa data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi;
2) analisa data jam atau hari operasional peralatan utama;
3) analisa data produksi; dan 4) identifikasi data SOP dan PFD/BFD a) Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan tahapan berikut:
b) Hitung Availability Index dengan rumus berikut:
c) Hitung Production Performance Index dengan rumus berikut:
d) Hitung Quality Performance Index dengan rumus berikut:
e) Hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan rumus berikut:
Catatan:
OEE dihitung per tahap proses produksi sesuai dengan klasifikasi jenis produk kaca pengaman yang dihasilkan sebagaimana diuraikan pada batasan kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE, yaitu OEE per tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor, dan OEE per tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk bangunan. Tahap proses produksi kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor dan bangunan adalah adalah pre process (cutting, grinding, drilling, printing), dan tempering).
5.2. SOP dan PFD/BFD Cukup jelas
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6 Produk Spesifikasi produk kaca pengaman Memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI yang berlaku - SNI/Amd 1:2014 Kaca pengaman diperkeras (tempered safety glass) atau revisinya;
Verifikasi laporan mutu produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - SNI Kaca pengaman diperkeras untuk bangunan dan panel atau revisinya.
dengan mengacu SNI atau revisinya.
Penjelasan
6. Produk Kaca Pengaman
a. Kualitas produk yang dihasilkan merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria spesifikasi produk kaca pengaman diperkeras yang harus memenuhi standar kualitas tertentu, yaitu SNI.
b. Sumber data/informasi dapat di peroleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait pemenuhan standar kualitas produk; dan 2) data sekunder meliputi hasil uji laboratorium terakreditasi terhadap komposisi produk.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan mutu produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7 Kemasan Bahan kemasan:
- Bahan utama: peti kemas kayu atau besi - Bahan pelapis pelindung (interlayer):
styrofoam, rubber lining, Kaca Pengaman Diperkeras, rubber spacer, alas gabus (cork pad) - Bahan pengikat:
plasticband, steel band Palet kayu untuk ekspor ke negara tertentu harus terfumigasi
Verifikasi bahan kemasan dan pernyataan tertulis perusahaan industri tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
Penjelasan
7. Kemasan
a. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait bahan kemasan yang digunakan; dan 2) data sekunder, meliputi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan, manifes pengadaan bahan dari pemasok).
b. Cara Verifikasi Identifikasi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok).
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8 Limbah 8.1.Sarana pengelolaan limbah cair - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin.
Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC selama 1 (satu) tahun terakhir.
8.2.Pemenuhan parameter limbah cair terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi,
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3.Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4.Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Memenuhi baku mutu Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5.Sarana Pengelolaan limbah B3 - Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin.
- Memiliki TPS Limbah Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi B3
selama 2 (dua) semester terakhir yang mengacu dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.6.Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi cara pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan lingkungan selama 2 (dua) semester terakhir.
Penjelasan
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah cair; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen IPLC; dan 2) verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a. Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya:
cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas: baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan;
2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah B3; dan 2) data sekunder, meliputi bukti pengelolaan limbah B3.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3;
2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3; dan 3) periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Penanganan sampah meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah padat; dan
2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 9 Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 Tingkat emisi :
Kaca pengaman diperkeras
a. Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan besar (bus, truk):
maksimum 23kg CO2/m2 produk - Kendaraan Kecil (sedan jeep, minibus):
maksimum 14,5kg CO2/m2 produk
b. Bangunan:
maksimum 32 kg CO2/m2 produk Verifikasi hasil perhitungan emisi CO2, dan/atau laporan pengukuran atau pemantauan emisi GRK yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras.
Penjelasan
9. Emisi Gas Rumah Kaca
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi:
a) rekaman wawancara terkait kebijakan, program dan implementasi program penurunan emisi GRK; dan b) perhitungan penurunan emisi CO2 2) data sekunder, meliputi:
a) program penurunan emisi GRK; dan b) laporan pelaksanaan program
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) periksa perhitungan emisi GRK sesuai penjelasan; dan 2) emisi CO2 dapat disesuaikan perhitungannya dengan menyesuaikan jenis bahan bakarnya.
d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah.
Khusus untuk listrik, penggunaannya dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
- identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan:
AD adalah Data Aktifitas dari Energi EF adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4.
h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH.
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
▪ Konsumsi umpan (ton/tahun) ▪ Komposisi umpan ▪ Produksi (ton/tahun) ▪ Komposisi produk
Perhitungan Emisi GRK dari Proses
Jumlah emisi (ton/tahun)
Faktor emisi IPCC Data – data pendukung (Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
▪ Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) ▪ Komposisi Bahan Bakar (% karbon) ▪ Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) ▪ Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) ▪ Kapasitas Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi ▪ Jumlah emisi (ton CO2/tahun) ▪ Intensitas emisi (ton CO2/produk) ▪ Intensitas Energi (GJ/ton Data – data pendukung (Literatur)
Tabel 2.
Faktori Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Bahan bakar fosil Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah
73.300
72.600 Bensin
69.300
68.600 Minyak tanah
71.900
71.200 Minyak diesel
74.100
73.400 Minyak residu
77.400
76.600 LPG
63.100
62.500 Petroleum coke
100.800
99.800 Batubara Anthrasit
98.300
96.300 Batubara Bituminous
94.600
92.700 Batubara Sub-bituminous
96.100
94.200 Lignit
101.200
99.200 Peat
106.000
104.900 Gas alam
56.100
55.900 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005, atau revisinya ).
Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Sistem Ketenagalistrikan Baseline Faktor Emisi BM Faktor Emisi Tahun kg CO2/kWh kg CO2/kWh Jamali 0,80 0,99 2017 Sumatera 0,73 1,03 2017 Kaltim 1,10 1,10 2017 Kalbar 1,04 0,76 2017 Kalteng dan Kalsel 1,11 0,79 2017 Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 0,85 1,54 2017 Sulsel, Sulbar, Sultra 0,59 1,01 2017 * Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya.
Tabel 4.
Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Uap
2,33 MJ.kg Gas Alam
37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)
= 0,001 Terajoule (TJ) = 1000 Megajoule (MJ) = 1x109 Joule (J) = 277,8 Kilowatt-hours (kWh) = 948170 BTU
F.
PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5.
Persyaratan Manajemen SIH Industri Kaca Pengaman Diperkeras No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1 Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan Verifikasi dokumen kebijakan penerapan kaidah Industri
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Industri Hijau
Hijau, minimum memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya: bahan baku, energi, air dan penurunan emisi CO2 dalam 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak.
1.2. Organisasi Industri Hijau
a. Keberadaan organisasi dan tim pelaksana penerapan Industri Hijau di perusahaan
b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang Industri Hijau - Verifikasi dokumen organisasi pelaksana penerapan Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak - Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/pening katan kapasitas SDM tentang Industri Hijau.
1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan
Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau fotokopi media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2 Perencana- an Strategis
2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau
Perusahaan MENETAPKAN tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan Industri Hijau di perusahaan.
2.2.
Perenca- Perusahaan Verifikasi
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi naan strategis dan program memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau kesesuaian dokumen renstra dan Program dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun terakhir, paling sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK;
- pengurangan limbah (B3 dan Non B3); dan - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan alokasi dana.
3 Pelaksana- an dan Pemantau- an
3.1.
Pelaksa- naan program
Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen Verifikasi bukti pelaksanaan program:
- Dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK; dan - pengurangan
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi limbah (B3 dan Non B3) - Dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - Bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak.
3.2. Pemantau- an program
Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan - Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal;
- Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh manajemen puncak.
4 Tinjauan Manaje- men
4.1.
Pelaksa- naan tinjauan manajemen Perusahaan melakukan tinjauan manajemen secara berkala Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen secara berkala 1 (satu) tahun sekali.
4.2. Konsistensi perusaha- an terhadap pemenuh- an persyarat- an teknis dan persyarat- an manajemen sesuai SIH yang berlaku Perusahaan menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan - Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut perusahaan berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja standar industri hijau selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Dokumen pelaksanaan tindak lanjut
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
ditetapkan oleh manajemen puncak.
5 Tanggung Jawab Sosial Perusaha- an (Corporate Social Responsi- bility – CSR) Peran serta perusahaan terhadap lingkungan sosial Mempunyai program CSR yang berkelanjutan.
Contoh program dapat berupa:
- kegiatan pendidikan - kesehatan - lingkungan - kemitraan - Pengembang-an IKM lokal - Pelatihan peningkatan kompetensi - bantuan pembanguan infrastruktur Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
6 Ketenaga kerjaan Penyediaan fasilitas ketengakerjaan Memenuhi dan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemberian fasilitas paling sedikit:
1. Pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan)
2. Periksa kesehatan (Permenaker 2 Tahun 1980)
3. Pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No.13 Tahun 2011)
4. Penyediaan alat Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi P3K (Permenaker No.15 Tahun 2008)
5. Penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No.
8 Tahun 2010)
G.
DIAGRAM ALIR
Gambar 3. Pohon Industri Kaca
Gambar 4. Diagram Alir Proses Produksi Kaca Pengaman Diperkeras
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA