Article I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 454), diubah sebagai berikut: