Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 30921; b. memiliki merek sendiri untuk Sepeda Roda Dua: 1. Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau 2. Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan). c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka (frame) dan garpu antara lain: a) mesin potong; b) mesin tekuk untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; c) mesin las untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; dan d) mesin pencetak dan pematangan (curing) rangka dan/atau garpu untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku serat karbon; 2. mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; 3. mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven; 4. peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium alloy; 5. fasilitas perakitan; dan 6. peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit: 1. peralatan uji visual; 2. peralatan uji dimensi; 3. peralatan uji rem; dan 4. peralatan uji jalan; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction