Correct Article 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 30921;
b. memiliki merek sendiri untuk Sepeda Roda Dua:
1. Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau
2. Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan).
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka (frame) dan garpu antara lain:
a) mesin potong;
b) mesin tekuk untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy;
c) mesin las untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; dan d) mesin pencetak dan pematangan (curing) rangka dan/atau garpu untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku serat karbon;
2. mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy;
3. mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven;
4. peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium alloy;
5. fasilitas perakitan; dan
6. peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit:
1. peralatan uji visual;
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji rem; dan
4. peralatan uji jalan;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
