Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SEPEDA RODA DUA A. Ruang Lingkup. Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Ssurvailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 9232:2023 Sepeda — Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua — Persyaratan untuk sepeda roda dua perkotaan, trekking, remaja, pegunungan dan balap; 2. SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak; dan 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus: Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1. menginput data dengan mengisi formulir isian; 2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Sepeda Roda Dua: a) Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau b) Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan); dan 5. menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua dengan nomor KBLI 30921; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Sepeda Roda Dua atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau surat pernyataan telah menerapkan d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; No Ketentuan Uraian sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; e) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Sepeda Roda Dua yang mencakup nomor SNI, merek, model, tipe, dan kode spesifikasi teknis sepeda; g) informasi produk Sepeda Roda Dua yang mencakup nomor SNI, merek, model, tipe, dan kode spesifikasi teknis sepeda; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; m) struktur organisasi; m) struktur organisasi; n) proses bisnis; dan n) proses bisnis; o) dokumen desain produk yang mencakup spesifikasi produk, o) dokumen desain produk yang mencakup spesifikasi produk, gambar produk, dan No Ketentuan Uraian gambar produk, dan dokumen pendukung lain sesuai tipe dan model produk. dokumen pendukung lain sesuai tipe dan model produk; dan p) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; iv. perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada No Ketentuan Uraian Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua, dengan nomor KBLI 30921 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Sepeda Roda Dua, dengan nomor KBLI 30921 milik pemberi Kerja Sama Merek; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; No Ketentuan Uraian 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan No Ketentuan Uraian 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaHukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; No Ketentuan Uraian 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa: 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk No Ketentuan Uraian akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. No Ketentuan Uraian Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3) salinan sertifikat merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3) sertifikat merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; No Ketentuan Uraian 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa: b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa: 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; No Ketentuan Uraian 3) sertifikat merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3) sertifikat merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau 6) surat pernyataan bermaterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, No Ketentuan Uraian memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan/atau memindahtangankan produk Sepeda roda dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d) perjanjian lisensi merk Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; No Ketentuan Uraian e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); No Ketentuan Uraian b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Dalam hal Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek maka yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Sepeda roda dua atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: 1) 1 (satu) asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Untuk Perwakilan Resmi, diagram alir proses produksi, informasi produk Sepeda Roda Dua yang mencakup nomor SNI, merek, model, dan tipe, kode spesifikasi teknis sepeda, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, struktur organisasi, proses bisnis, dokumen desain produk yang mencakup spesifikasi produk, gambar produk, dan dokumen pendukung lain sesuai tipe dan model produk, diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: No Ketentuan Uraian a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. 8. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. 2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit dan Pengambilan Contoh Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. No Ketentuan Uraian Jumlah minimal durasi Pengambilan contoh : Jumlah Model Tipe Jumlah Mandays 1-5 1 mandays (orang hari) Diatas 5 2 mandays (orang hari) Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina; 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit; dan 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) 1. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; 2. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; 3. Lancar berbahasa INDONESIA; 4. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan 6. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan. Laboratorium uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Sepeda Roda Dua; dan b. ditunjuk oleh Menteri. Catatan: No Ketentuan Uraian Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Roda Dua” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Sepeda Roda Dua. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. lancar berbahasa INDONESIA; d. memahami peraturan perundang-undangan; dan e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II : Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan. b. Dilakukan oleh tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian). c. Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus dapat memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan dan layak dilakukan audit tahap 2. No Ketentuan Uraian d. Melakukan tinjauan dokumen administrasi dan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) diagram alir proses produksi; 2) daftar peralatan produksi; 3) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir (rencana mutu atau control plan); 4) daftar peralatan uji; 5) peta proses bisnis (interaksi antar proses); 6) struktur organisasi dan uraian kerjanya; 7) ilustrasi pembubuhan tanda SNI; rencana mutu atau control plan; 8) dokumen sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, yaitu pedoman mutu atau dokumen yang setara, daftar informasi terdokumentasi, peta bisnis proses (interaksi antar proses), laporan audit internal terakhir, laporan tinjauan manajemen terakhir; 9) desain produk sesuai tipe dan model produk mengacu pada huruf H dan I pada skema sertifikasi ini; 10) laporan tinjauan manajemen yang terakhir; dan 11) layout pabrik atau peta lokasi produksi. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan dokumen dan informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. g. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. h. Memberikan rekomendasi kecukupan untuk kelanjutan permohonan ke proses audit tahap 2. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk sepeda. No Ketentuan Uraian d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk sepeda. e. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1. 3. Lingkup Yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen atau fungsi dalam sistem manajemen mutu organisasi. b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu model dan tipe sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI. c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi, asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan dokumen yang digunakan untuk proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi dan pengendalian mutu produk sesuai rencana mutu atau control plan; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan material atau bahan baku produksi yang masuk ke pabrik (incoming material inspection). b. Pengendalian proses produksi dan peralatannya untuk masing-masing produk sesuai dengan dengan huruf F lampiran skema sertifkasi ini. c. Memiliki dan menggunakan fasilitas produksi untuk: 1) Perusahaan industri sesuai Pasal 10 huruf c; dan 2) Produsen luar negeri sesuai Pasal 11 huruf c. d. Memiliki dan menggunakan peralatan uji untuk: 1) Perusahaan industri sesuai Pasal 10 huruf d; dan No Ketentuan Uraian 2) Produsen luar negeri sesuai Pasal 11 huruf d. e. Pelaksanaan kalibrasi alat uji. f. Inspeksi produk dalam proses produksi (in process QC) sesuai rencana mutu atau control plan. g. Inspeksi barang keluar/release product dari gudang untuk pengiriman. h. Pengendalian produk tidak sesuai pada setiap proses serta tindakan koreksi dan pencegahannya. i. Identifikasi dan penandaan. 5. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. Catatan: - Verifikasi atas tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian kategori mayor dilakukan dengan verifikasi di lapangan sesuai dengan temuan. - Apabila sesuai waktu yang disepakati atau ditentukan ketidaksesuaian tidak bisa ditutup, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. 6. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Contoh uji diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi. c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi. d. Pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek, model, tipe rangka (tidak termasuk bentuk pipa), dan tipe garpu pada sepeda roda dua, dengan jumlah contoh masing-masing yaitu: No Ketentuan Uraian 1) Sepeda Roda Dua sebanyak 1 (satu) unit secara utuh; dan 2) Seluruh komponen dari sepeda utuh sebagaimana dimaksud di butir 1. e. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, nama perusahaan industri atau produsen luar negeri, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap perusahaan industri atau produsen luar negeri, contoh dikemas dan diberi label. f. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh perusahaan industri atau produsen luar negeri. Keterangan: - Contoh uji dengan jumlah yang sama untuk arsip perusahaan industri atau produsen luar negeri diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri, Produsen Luar Negeri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 7. Cara Pengujian a. Untuk Sepeda Kota (city bike) dan trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja sesuai SNI 9232:2023 dengan lingkup pengujian paling sedikit pengujian umum, pengereman, kemudi, rangka dan garpu, roda dan pelek, pedal dan sistem penggerak, sadel dan batang sadel, dan pengangkut barang atau boncengan jika ada. b. Untuk Sepeda anak sesuai SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan metode uji, untuk sepeda anak. 8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI yang dimohonkan Tahap III. Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Sepeda Roda Dua. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Sepeda roda dua. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengiriman arsip contoh dan pengujian untuk parameter uji yang gagal atas permintaan dari LSPro; No Ketentuan Uraian 2) jika hasil uji terhadap arsip contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, maka LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 3) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan untuk disampaikan kepada LSPro; 4) LSPro melakukan pengambilan contoh ulang setelah tindakan perbaikan dilakukan, dan Laboratorium Uji melakukan pengujian ulang pada seluruh parameter; 5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling sepeda roda duayak 1 (satu) kali; 6) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; 7) jika pengujian ulang dinyatakan memenuhi persyaratan SNI maka LSPro melakukan validasi pada laporan ketidaksesuaian; dan 8) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; No Ketentuan Uraian 6) nomor dan judul SNI, Model, Tipe, dan kode spesifikasi teknis Sepeda Roda Dua; 7) Laboratorium Uji yang digunakan; 8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian; dan c) nomor, tanggal, dan laporan hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro berdasarkan hasil tinjauan sebagaimana dimaksud pada Tahap III Tinjauan dan Keputusan angka 1 huruf c. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. No Ketentuan Uraian l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas. m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI. n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik . o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI. p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri; 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) model, tipe, dan kode spesifikasi teknis Sepeda Roda Dua; 5) nomor SNI dan judul; 6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) model, tipe, dan kode spesifikasi teknis Sepeda Roda Dua; 7) nomor dan judul SNI 8) tanggal terbit sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku sertifikat SNI q. Dalam hal perwakilan resmi tidak bertindak bagi importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat importir. r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. s. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. No Ketentuan Uraian t. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. u. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf m hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek. v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan untuk setiap 1(satu) pemberi atau penerima Kerja Sama Merek. x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV. Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Sepeda Roda Dua yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. No Ketentuan Uraian e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi. f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri g. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Sepeda Roda Dua. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan No Ketentuan Uraian 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. o. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan berdasarkan laporan hasil evaluasi dan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI . p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan No Ketentuan Uraian 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas. Tahap V. Surveilan 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan. b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan toleransi ± 3 (tiga) bulan sejak tanggal audit sebelumnya. 2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kesesuaian untuk surveilen adalah 2 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi Pengambilan contoh : Jumlah Model Tipe Jumlah Mandays 1-5 1 mandays (orang hari) Diatas 5 2 mandays (orang hari) Catatan: - Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. - Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. - Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau petugas No Ketentuan Uraian pengambil contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan yang diajukan; b. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk sepeda; c. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Sepeda; 4. Lingkup yang di Audit a. Audit sistem manajemen mutu minimal dilakukan pada elemen atau fungsi : Surveilen I Surveilen II Surveilen III Surveilen IV 1. Top Manajemen 1. Top Manajemen 1. Top Manajemen 1. Top Manajemen 2. Produksi 2. Produksi 2. Produksi 2. Produksi 3. QC/QA 3. QC/QA 3. QC/QA 3. QC/QA 4. Kalibrasi 4. Kalibrasi 4. Kalibrasi 4. Kalibrasi 5. SDM 5. SDM 5. SDM 5. SDM 6. Pemeliharaan 6. Warehouse 6. Engineering 6. Warehouse 7. Keluhan Pelanggan 7. Pembelian 7. Pemeliharaan 7. Pembelian 8. Penandaan SNI 8. Penandaan SNI 8. Penandaan SNI 8. Penandaan SNI b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu model dan tipe sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) fasilitas, peralatan, personil dan dokumen yang digunakan untuk proses produksi; 2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; No Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh dan pengujian rutin atau berkala yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) pengendalian proses produksi dan pengendalian mutu sesuai dengan rencana mutu atau control plan; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. 5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit Pemeriksaan material atau bahan baku produksi yang masuk ke pabrik (incoming material inspection) a. Pengendalian proses produksi dan peralatannya untuk masing-masing produk sesuai dengan dengan huruf F lampiran skema sertifkasi ini. b. Memiliki dan menggunakan fasilitas produksi untuk: 1. Perusahaan industri sesuai Pasal 10 huruf c; dan 2. Produsen luar negeri sesuai Pasal 11 huruf c. c. Memiliki dan menggunakan peralatan uji untuk; 1. Perusahaan industri sesuai Pasal 10 huruf d; dan 2. Produsen luar negeri sesuai Pasal 11 huruf d. d. Pelaksanaan Kalibrasi alat uji. e. Inspeksi produk dalam proses produksi (in process QC) sesuai rencana mutu atau control plan. f. Inspeksi barang keluar/release product dari gudang untuk pengiriman. g. Identifikasi Penandaan. h. Pengendalian produk tidak sesuai pada setiap proses serta tindakan koreksi dan pencegahannya. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI Sepeda roda dua yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen No Ketentuan Uraian di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh dengan mempertimbangkan merk, model, dan tipe sepeda roda dua yang tercantum dalam sertifikat SNI sehingga terbagi sesuai dengan siklus sertifikasi yang dilakukan, untuk kemudian disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh. Contoh diambil secara acak di aliran produksi. a. Pengambilan contoh dilakukan dengan ketentuan dalam satu siklus sertifikasi (sertifikasi awal sampai dengan surveilen terakhir) terambil contoh mencakup seluruh merek, model dan tipe sepeda roda dua yang tercantum dalam sertifikat SNI, dengan jumlah contoh masing-masing yaitu: 1) Sepeda Roda Dua sebanyak 1 (satu) unit secara utuh; dan 2) seluruh komponen dari sepeda utuh sebagaimana dimaksud di butir 1. c. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. d. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh perusahaan industri atau produsen luar negeri. 8. Cara Pengujian a. Untuk Sepeda Kota (city bike) dan trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja sesuai SNI 9232:2023 dengan lingkup pengujian paling sedikit pengujian umum, pengereman, kemudi, rangka dan garpu, roda dan pelek, pedal dan sistem penggerak, sadel dan batang sadel, dan pengangkut barang atau boncengan jika ada. b. Untuk Sepeda anak sesuai SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak. No Ketentuan Uraian 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI Sepeda roda dua yang dimohonkan. 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Sepeda roda dua; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Surveilen; d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengiriman arsip contoh dan pengujian untuk parameter uji yang gagal atas permintaan dari LSPro. 2) Jika hasil uji terhadap arsip contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, maka LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 3) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan untuk disampaikan kepada LSPro. 4) LSPro melakukan pengambilan contoh ulang setelah tindakan perbaikan dilakukan, dan Laboratorium Uji melakukan pengujian ulang pada seluruh parameter. 5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 6) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 7) Jika pengujian ulang dinyatakan memenuhi persyaratan SNI maka LSPro melakukan validasi pada laporan ketidaksesuaian. 8) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. No Ketentuan Uraian Catatan: - Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. - Jika ada merek, model dan tipe yang tidak dapat diambil contohnya, maka model dan tipe tersebut dicabut dari lingkup sertifikat SNI. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Sertifikat SNI dipertahankan; b. Sertifikat SNI dibekukan; atau c. Sertifikat SNI dicabut. E. Penanadaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik: 1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Sepeda Roda Dua yang memenuhi ketentuan SNI 9232:2023 dan SNI 8224:2016. 2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui SPPT SNI yang diterbitkan oleh Kepala Badan. 3. Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada: a. setiap produk Sepeda Roda Dua yang meliputi Tanda SNI dengan cara stamping atau stiker; dan b. setiap kemasan produk Sepeda Roda Dua harus dilakukan dengan cara cetak atau printing yang meliputi tanda SNI dan tanda elektronik, dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca. 4. Tanda elektronik dicantumkan tepat dibawah atau disamping Tanda SNI. 5. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan sesuai dengan SNI produk Sepeda Roda Dua. 6. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik di setiap produk Sepeda Roda Dua, harus diberikan identifikasi berupa nomor pada rangka yang dicetak secara permanen dan dapat dilihat secara jelas sesuai dengan ketentuan penandaan pada SNI Sepeda Roda Dua. F. Pengendalian Proses Produksi No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman I. Pemasok Bahan Baku (Incoming Material) 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Pengujian/ Certificate of Analysis (CoA) Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia II. Pemeriksaan Proses Produksi 1 Proses Pemotongan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 2 Proses tekuk Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Proses pengelasan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 4 Proses pembersihan karat dan lemak Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 Proses pengecatan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Proses perakitan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 Proses Pembentukan dan Pematangan (Rangka serat karbon) Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia III. Pengendalian Mutu 1 Pengujian visual (penandaan, warna, dan fisik) Pengujian laboratorium internal/ eksternal Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 2 Pengujian dimensi Pengujian (sampling) Sesuai SNI/ persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Pengujian jalan Pengujian (sampling) Sesuai SNI Setahun sekali Harus tersedia 4 Pengujian rem Pengujian (sampling) Sesuai SNI 1049:2008 atau SNI 9232:2023 Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia G. Cara Pengukuran Tinggi Sadel Dan Berat Sepeda Roda Dua Untuk menentukan lingkup Sepeda Roda Dua berdasarkan batasan tinggi sadel dan berat, dilakukan prosedur teknis berikut: 1. Prosedur pengukuran batas tinggi sadel: a. ban sepeda dipompa hingga tekanan maksimum sesuai yang tercantum pada ban atau 65 Psi bila tidak tercantum pada ban tersebut; b. sadel dan tiang dirakit sedemikian rupa dan dipasang pada sepeda sehingga posisi sadel itu horizontal sejajar dengan tanah; c. perhatikan tanda batas pemasangan pada tiang sadel (Gambar1), tarik sadel pada posisi tertinggi yang diijinkan sesuai tanda batas tiang sadel itu dan apabila tidak ada tanda batas,maka tiang sadel dimasukkan dalam pipa tegak sedalam 2(dua) kali diameter tiang sadel itu; dan Gambar 1 d. lakukan pengukuran tinggi sadel, yaitu jarak dari permukaan tanah hingga permukaan atas sadel di posisi tengah-tengah seperti pada (Gambar 2). Gambar 2 2. Prosedur penimbangan berat sepeda: a. ban sepeda dipompa hingga tekanan maksimum sesuai yang tercantum pada ban atau 65 Psi bila tidak tercantum pada ban tersebut; dan b. penimbangan dilakukan dalam kondisi semua bahan kemasan terlepas,tanpa kemasan; dan timbang sepeda. H. KRITERIA PENENTUAN TIPE PADA SEPEDA RODA DUA Untuk menentukan kesesuaian tipe sesuai desain produk dan informasi produk yang diajukan dalam sertifikasi, mengacu pada uraian berikut: 1. Rangka Sepeda Rangka sepeda dibedakan oleh 8 (delapan) parameter, yaitu: 1.1 bahan rangka, merupakan bahan dasar pembentukan rangka sepeda, yang terdiri dari besi, aluminium alloy, serat karbon, dan titanium alloy; 1.2 suspensi dan tanpa suspensi, rangka dirancang dengan menggunakan suspensi atau tanpa suspensi, seperti ilustrasi berikut: 1) Rangka bersuspensi 2) Rangka tanpa bersuspensi 1.3 lipat dan tanpa lipat rangka sepeda dirancang 2 (dua )jenis, yaitu rangka dapat dilipat dan rangka tidak dapat dilipat; 1.4 bentuk rangka bentuk rangka merupakan bentuk geometri dasar rangka Sepeda Roda Dua, yaitu: Diamond Bentuk V Bentuk U Bentuk H Bentuk T Bentuk Cruiser Bentuk Y 1.5 bentuk pipa atas, ditentukan dari tengah pipa atas, yaitu bulat, oval, kotak, dan lain-lain; Gambar 3. Cara Penentuan Bentuk Pipa Atas 1.6 ukuran pipa atas dalam rentang ukuran pada Tabel 1, berupa pengukuran keliling pipa atas rangka sepeda yang diukur pada tengah pipa atas; Gambar 4. Cara Pengukuran Keliling Pipa Atas 1.7 bentuk pipa bawah,ditentukan pada tengah pipa bawah yang terdiri dari bentuk bulat, oval, kotak, dan lain-lain; Gambar 5 . Cara Penentuan Pipa Bawah 1.8 ukuran pipa bawah dalam rentang ukuran pada Tabel 1,berupa pengukuran keliling pipa bawah rangka sepeda yang diukur pada tengah pipa bawah. Gambar 6. Cara pengukuran pipa bawah. 2. Garpu Sepeda Garpu sepeda dibedakan oleh 2 (dua) parameter, yaitu: 2.1 bahan garpu sepeda, yang merupakan bahan pembentuk utama garpu sepeda (kaki), yaitu besi, aluminium alloy, serat karbon, titanium alloy; dan 2.2 bentuk dasar garpu sepeda,yang ditentukan oleh tipe garpu, sebagai berikut: tipe garpu non suspensi (non pegas) tipe garpu suspensi (pegas) 3. Stang Kemudi, dibedakan oleh 3 (tiga) parameter, yaitu: 3.1 bahan,merupakan bahan dasar pembentuk stang kemudi, yang terdiri dari besi, aluminium alloy, serat karbon, titanium alloy, atau lain-lain; 3.2 kategori, yang terdiri dari MTB, balap, BMX, dan mini, dengan ilustrasi sebagai berikut: MTB Balap BMX Mini 3.3 ketinggian, yang diukur dari tengah pipa dasar stang kemudi ke arah tengah tekuk pipa stang, dengan tingkat ketinggian sebagai berikut: 1) sampai dengan 50 mm (rise ≤50 mm); atau 2) lebih tinggi dari 50 mm (rise >50 mm). 4. Sadel, dibedakan oleh sadel dengan pegas dan sadel tanpa pegas. Sadel tanpa pegas Sadel dengan pegas 5. Pedal, dibedakan oleh bahan dasar atau material dari body pedal, yang terdiri dari besi, aluminium alloy, serat karbon, titanium alloy, plastik, atau lain-lain. 6. Roda, dibedakan dalam 3 (tiga) parameter, yaitu: 6.1 bahan dasar pelek, terdiri dari besi, aluminium alloy, serat karbon, titanium alloy, plastik, atau lain-lain; dan 6.2 tipe pelek, terdiri dari tipe yang memiliki 1 (satu) lapisan dinding/ permukaan (single wall) atau tipe yang memiliki 2 (dua) lapisan dinding/ permukaan (double wall). Single Wall Double Wall Diameter luar pelek/rim: 12”, 16”, 18", 20", 24”, dan seterusnya sesuai ukuran pada Tabel 1 Tabel 1. Matriks Bagian dan Spesifikasi Teknis Tipe Sepeda I. KODE SPESIFIKASI TEKNIS TIPE SEPEDA Ilustrasi cara pengisian spesifikasi teknis tipe sepeda sesuai Tabel 1 Matriks Bagian dan Spesifikasi Teknis Tipe Sepeda, sebagai berikut: No. Gambar, Bagian, dan Spesifikasi teknis Kode teknis 1.1 Bahan rangka sepeda, (material sepeda ini terbuat dari besi, cek magnet) 1 1.2 Suspensi atau tanpa suspensi (rangka sepeda ini tanpa suspensi) 2 1.3 Lipat atau tanpa lipat (rangka sepeda ini bukan sepeda lipat) 2 1.4 Bentuk rangka (bentuk rangka sepeda ini termasuk diamond 1 1.5 Bentuk pipa atas (bentuk pipa atas bulat) 1 1.6 Ukuran pipa atas (ukuran keliling pipa:117mm) Keliling lingkaran pipa bisa diukur secara manual pakai alat ukur meteran terkalibrasi atau melewati rumusan matematis. 2B 1.7 Bentuk pipa bawah (bentuk pipa bawah bulat) 1 1.8 Ukuran pipa bawah (ukuran keliling pipa:135mm) Keliling lingkaran pipa bisa diukur secara manual pakai alat ukur meteran terkalibrasi atau melewati rumusan matematis 3A 2.1 Bahan garpu (bahan garpu terbuat dari besi cek Magnet) 1 2.2 Tipe garpu (tipe garpu tanpa suspensi) 2 3.1 Bahan stang (bahan stang dari besi, cek magnet) 1 3.2 Kategori stang (kategori MTB) 1 3.3 Ketinggian stang (ketinggian stang kemudi 20mm) 1 4 Tipe sadel (tipe sadel tanpa pegas) 2 Bahan bodi pedal (bahan bodi pedal plastik) 5 6.1 Bahan roda/pelek (bahan roda alumunium) 2 6.2 Tipe pelek (tipe pelek single wall) 1 6.3 Ukuran pelek (ukuran 26 ½) 5A Tabel 2. Kode Teknis berdasarkan Spesifikasi Teknis Tipe Sepeda Spesifikasi Teknis 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 2.1 2.2 3.1 3.2 3.3 4 5 6.1 6.2 6.3 Kode Teknis 1 2 2 1 1 2B 1 3A 1 2 1 1 1 2 5 2 1 5A MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction