Correct Article 51
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan
Your Correction
