Correct Article 47
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Sepeda Roda Dua dengan mereknya
sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Sepeda Roda Dua dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua.
Your Correction
