Correct Article 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Sepeda Roda Dua yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan jumlah paling banyak 5 (lima) Unit;
dan/atau
d. digunakan sebagai barang bawaan penumpang pesawat dari Luar Negeri dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang.
(2) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Your Correction
