Article 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Mainan dengan jenis produk, keamanan mainan dan SNI Mainan sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi dan belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Mainan dengan jenis produk, keamanan mainan dan SNI Mainan sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.