Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 3. sertifikat merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Your Correction