Correct Article 55
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Korek Api secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction
