Correct Article 52
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Current Text
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat Pelaku Usaha;
c. nomor pos tarif;
d. uraian barang;
e. spesifikasi barang yang dikecualikan;
f. jumlah barang yang dikecualikan; dan
g. pelabuhan tujuan dan negara asal bagi barang impor.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
