Correct Article 51
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Direktur Jenderal dapat:
a. menerbitkan surat keterangan; atau
b. menolak untuk menerbitkan surat keterangan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dan/atau dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(4) tidak lengkap, Direktur Jenderal dapat meminta Pelaku Usaha untuk melengkapi data dan/atau dokumen.
(5) Pelaku Usaha harus melengkapi data dan/atau dokumen paling lama 5 (lima) hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(7) Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
