Correct Article 49
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Korek Api secara wajib.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pengisian:
a. nomor pos tarif;
b. uraian barang;
c. spesifikasi barang;
d. jumlah barang yang akan dikecualikan dan/atau rencana produksi;
e. nomor SNI; dan
f. pelabuhan tujuan dan negara asal, untuk barang impor.
(4) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengunggah dokumen berupa:
a. surat permohonan penerbitan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha;
b. perizinan berusaha;
c. surat pernyataan dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa jenis Korek Api memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau
syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan dengan mencantumkan informasi paling sedikit:
1. nomor pos tarif;
2. uraian barang; dan
3. spesifikasi produk yang dikecualikan; dan
d. foto produk.
Your Correction
