Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengecualian terhadap Korek Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecualian terhadap Korek Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pengecualian terhadap Korek Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction