Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan
efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Cat Berbasis Pelarut adalah campuran bahan pengikat, bahan pewarna, bahan tambahan, dan pelarut yang digunakan untuk melindungi dan memberikan dekorasi substrat.
3. Industri Cat Berbasis Pelarut Organik adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email, serta lacquer sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor
20221. 4.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.